-GOVERNMENT BONDS-
Harga Surat Utang Negara (SUN) awal pekan kembali tertekan, seiring yield US Treasury (UST) tenor 10-tahun kembali naik menyentuh level psikologis 1,3% pada perdagangan Jumat (19/02) akhir pekan lalu. Kekhawatiran sejumlah pelaku pasar membuat yield naik, di tengah risiko inflasi Amerika Serikat (AS). Yield naik ketika inflasi meningkat, karena the Fed berpotensi mengurangi kebijakan moneter longgarnya dan mengurangi pembelian aset. Di sisi lain, kenaikan yield memicu cost of fund emiten obligasi yang lebih tinggi, yang pada akhirnya menekan kinerja saham di bursa. Kenaikan yield UST tersebut, juga mendorong kenaikan yield dan menghambat pergerakan harga SUN. Sentimen eksternal ini, mengabaikan sentimen positif penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia Seven Days Reverse Repo Rate (BI 7-DRRR). Kemarin, harga SUN seri benchmark FR0086, FR0087, dan FR0088 kembali diperdagangkan di bawah level par.

-CORPORATE BONDS-
Waskita Karya Siap Lunasi Obligasi IDR 1,17 Triliun. Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran pokok obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II tahun 2018, seri A yang berjumlah IDR 1,17 triliun. Adapun obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 23 Februari 2021. Obligasi seri A tersebut menjadi bagian dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar IDR 3,45 triliun yang terbagi dalam dua seri. Selain itu, terdapat seri B yang berjumlah IDR 2,27 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%. Seri ini akan jatuh tempo pada 2023 mendatang. Tahun ini, Waskita Karya memproyeksikan nilai kontrak yang diraup mencapai IDR 2,6 triliun pada 1Q21. Sedangkan target total kontrak baru sebanyak IDR 26 triliun, atau turun dari semula IDR 31-32 triliun. (Investor Daily)

-MACROECONOMY-
Pemerintah Tetapkan Daftar Positif Investasi. Pemerintah telah menetapkan daftar positif investasi (DPI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Maret 2021. Tujuannya untuk mendorong aliran modal investor domestik dan investor asing masuk ke dalam negeri. Secara bersamaan, Perpres 10/2021 dengan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lainnya akan menciptakan iklim berinvestasi di Indonesia lebih menggiurkan. Perpres 10/2021 menjabarkan DPI terdiri atas tiga klasifikasi. Pertama, bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal, termasuk koperasi dan UMKM. (Kontan)

-RECOMMENDATION-
Yield Atraktif Dorong Minat Lelang Sukuk. Sejumlah pelaku pasar cermati yield Sukuk saat ini, masih memberikan prospektif yang cerah bagi investor dengan rentang di antara 6,5% hingga 6,7%. Hal ini didukung oleh apresiasi rupiah, yang dapat meningkatkan harga Sukuk dan menurunkan yield, di tengah tren suku bunga rendah. Di sisi lain, investor tetap mencermati sentimen eksternal, kemampuan membayar utang negara-negara yang mengalami kontraksi ekonomi akibat pemberlakukan lockdown. NHKSI Research memproyeksikan pemerintah memenangkan lelang kali hingga senilai IDR 25 triliun. Pelaku pasar akan minati Sukuk tenor pendek, atau tenor kurang dari 5-tahun karena memiliki struktur pembiayaan yang sama seperti pada produk perbankan. Sedangkan investor dana pensiun dan asuransi akan minati tenor panjang, karena menawarkan yield lebih tinggi. Di sisi lain, BI juga berpotensi masuk pada lelang ini, sebagai upaya menurunkan yield pada semua tenor Sukuk.